Langsung ke konten utama

KONSTITUSI




MAKALAH
KONSTITUSI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Ibu Fitria Dwi Prasetyaningtyas

Disusun oleh :
1.      Aizatul Maghfiroh       1401411094
2.      Annisa N.F.                  1401411349
3.      Ari Juwanita                1401411024
4.      Astuti Diana P.             1401411399
5.      Detik Dwi P.                1401411213
6.      Devi Eko P.                  1401411219
7.      Elinda Rizkasari           1401411571
8.      Meutia Anis                 1401411292
9.      Suhartini                      1401411278
10.  Nuri Arifah                  1401411505

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
B. Rumusan Masalah
Berkaitan dengan latar belakang di atas, sehingga muncul rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah pengertian konstitusi?
2.      Apa saja sifat dan fungsi konstitusi?
3.      Bagaimana kedudukan konstitusi?
4.      Bagaimana cara membentuk dan mengubah konstitusi?
5.      Apa saja konstitusi yang pernah ada di Indonesia?
6.      Jelaskan mengenai perubahan konstitusi pada Negara Amerika, Uni Soviet dan Belanda!
BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitution), Inggris (constitution), Perancis (constituer), Belanda (constitutie) dan Jerman (constitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh system ketatanegaraan suatu Negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat. Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan Negara.
Dalam perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian sebagai berikut :
Dalam pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada yang tidak tertulis. Konstitusi dapat berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsure tersebut. Pelopornya adalah Bollingbroke.
Dalam pengertian sempit “konstitusi” berarti piagam dasar atau undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara; contoh, UUD 1945.Jadi, konstitusi dalam arti sempit merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang lengkap.
SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Dari berbagai konstitusi yang ada dapat kita temukan adanya konstitusi yang bersifat kaku (rigid), dan yang konstitusi bersifat supel (flexible). Menurut C.F.Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
Konstitusi disebut supel jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur pembuatan undang-undang (jadi dapat dilakukan oleh badan legislatif sehari-hari). Konstitusi itu disebut rigid atau kaku jika konstitusi itu hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan undang-undang biasa (jadi tidak dapat dilakukan oleh badan legislative sehari-hari).
Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu :
a.      Menentukan hak dan membatasi kekuasaan pemerintah
b.      Menjamin hak-hak asasi warga negara.
            Konstitusi diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara (pemerintah) pemegang masing-masing kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan dan saling hubungan antar lembaga negara.
Konstitusi berfungsi memberikan kekuasaan kepada pemerintah, konstitusi juga berfungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa negara / pemerintah. Dalam konstitusi dicantumkan ketentuan-ketentuan yang mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia warga negara suatu negara. Jaminan atas hak asasi itu harus diwujudkan oleh penguasa negara dengan cara melindungi setiap hak asai warga negaranya. Oleh karena itu, konstitusi juga berfungsi sebagai penjamin hak-hak asasi warga negara.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi. Tentu saja masing-masing konstitusi itu dibuat dengan tujuan, bentuk , dan isi yang berbeda-beda. Walaupun demikian setiap konstitusi mempunyai kedudukan resmi/formal yang relatif sama, yaitu sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
a)      Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara tersebut. Jadi, konstitusi menjadi (a) dasar adanya dan (b) sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), maka konstitusi juga merupakan dasar adanya dan sumber isi aturan bagihukum yang ada dibawahnya. Sebagai hukum dasar, konstitusi mendasari terbentuknya lembaga negara lengkap dengan kekuasaannya , juga peraturan perundang-udangan besrta isinya.
b)      Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkhis, mempunyai kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan aturan konstitusi.

CARA PEMBENTUKAN DAN MENGUBAH KONSTITUSI (UNDANG-UNDANG DASAR)
CARA PEMBENTUKAN
1.       Pemberian
Raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
UUD itu timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja dibatasi.
2.       Sengaja dibentuk
Dalam hal ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi, setelah suatu Negara , dibentuk UUD.
3.       Cara revolusi
Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
4.       Cara Evolusi
Perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
CARA MENGUBAH
1.       Oleh badan legislatif/ perundangan biasa
Dilakukan oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
2.       Refenrendum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai hak suara (pada masa Orde Baru, referendum diatur dalam UU No. 5 tahun 1985)
3.       Oleh badan khusus
Harus diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah Undang-Undang Dasar saja.
4.       Khusus di Negara federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas Negara-negara bagian dari federasi itu menyetujui perubahan itu.
KONSTITUSI YANG PERNAH ADA DI INDONESIA
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2008), dinegara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945,Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.
Dilihat dari periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
ü  18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949  berlaku UUD 1945
ü  27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950  berlaku Konstitusi RIS 1949
ü  17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959  berlaku UUD Sementara 1950
ü  5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
ü  19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan)


PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
            Perubahan konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. Berikut beberapa contoh amandemen di beberapa negara, antara lain:

1.      AMERIKA SERIKAT
            Amerika Serikat merupakan negara yang saat ini dikenal sebagai negara kampiun demokrasi. Warga negaranya mayoritas berasal dari negara Inggris dan Eropa Kontinental (Belanda, perancis, Jerman, Irlandia, Skotlandia, dan Swedia). Sebagai negara besar yang didirikan pada tahun 1774 serta merdeka dari jajahan Inggris tahun 1776 melalui pernyataan yang terkenal yaitu Declaration of Independence.
            Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Article of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut conggres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya di tangan kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang bergabung.
            Pengalama pemerintahan atas dasar Article of Confederation memaksa para pemimpin negar-negara yang bergabung untuk berp[ikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintahan yang sbtaralistik tanpa ada gangguan dan intervensi negara-negara berkembang. Untuk maksud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitusional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang dan yang diwakili 13 negara yang bergabung.
            Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculkan beberapa syarat yaitu:
1.      2/3 dari badan perwakilan rakyat negara-negara bagian dapat mengajukan usul agar dijadikan perubahan terhadap konstitusi Amerika Serikat.
2.      Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil sidang konvensi.
3.      Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.

2.      UNI SOVIET
Pada pasal 146 konstitusi Stalin menyatakan :
“Amandements to the constitution of the U.S.S.R shall be adopted by a majority of not less than two thirds of the votes in each of the chambers of the supreme Soviet of the U.S.S.R
Dari bunyi pasal tersebut jelaslah bahwa,
Pertama, wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada di tangan Soviet tertinggi RSUS.
Kedua, keputusan yang berisi perubahan konstitusi adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari masing-masing kamar Soviet tertinggi RSUS. Prosedur yang lengkap adalah :
1.      Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi, maka harus dibentuk panitia konstitusi oleh Soviet tertinggi;
2.      Panitia tertinggi ini harus selalu diketuai oleh tokoh serta orang terkuat Partai Komunis Uni Soviet;
3.      Ramcangan perubahan baru yang disusun oleh panitia konstitusi itu dilaporkan kepada presidium Soviet tertinggi untuk disetujui/diterima atau ditolak;
4.      Apabila rancangan itu telah diterima, maka kemudian diumumkan kepada rakyat Soviet untuk didiskusikan;
5.      Setelah didiskusikan, rakyat melalui organisasi masyarakatnya dapat mengajukan usul-usul perubahan;
6.      Usul perubahan selanjutnya disampaikan kepada panitia konstitusi, yang kemudian apabila dianggap penting dapat dipergunakan untuk menyempurnakan rancangan tersebut;
7.      Rancangan tersebut telah disempurnakan kemudian dilaporkan kepada Soviet tertinggi untuk ditetapkan sebagai bagian konstitusi RSUS.

3.      BELANDA
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstuk) XIII dan terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193(210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undang-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari anggota sidang staten general di tambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat ditambah satu.

BAB III
PENUTUP
SIMPULAN

SARAN





DAFTAR ISI
     Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Mahfud, Moh.2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH DAN DRAMA TARI

  MAKALAH NASKAH DAN DRAMA TARI Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Seni Drama Tari Dosen Pengampu : Deasylina da Ary, S. Pd., M. Sn. Disusun oleh : Hendro Prabowo                      1401411543                 Nurlaila Fatkhil A        1401411600 Muhammad Khoiruddin          1401411453                 Anip Obayati               1401411551 Zunita Wahyuningtyas             1401411454              ...

Pengertian Antroposentris, Biosentris dan Ekosentris

ANTROPOSENTRIS adalah pandangan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari alam semesta. Lingkungan dalam konteks ini hanya sebagai nilai instrumental, sebagai objek eksploitasi, dan eksperimen untuk kepentingan manusia. BIOSENTRIS adalah menempatkan alam sebagai yang mempunyai nilai dalam dirinya sendiri, bukan tergantung pada manusia. Manusia hanya salah satu bagian dari alam. EKSOSENTRISME adalah pandangan yang memberikan perhatian pada komunitas biologis yang hidup dan mati. Mengajarkan bahwa baik komunitas biologis yang hidup dan yang mati memiliki hubungan satu sama lain.

PASKIBAR GPASM SMA 3 Semarang

GPASM (Ganesha Paramarthatattwa Arisatya Sang Majagralagawa) memiliki arti siswa-siswi SMAN 3 Semarang yang memiliki pengetahuan tentang kebenaran yang tinggi, jujur dan adil serta menyampaikan bakti. Menjelang kelulusan seperti ini rasanya berat untuk meninggalkan segala kenangan yang ada di masa putih abu-abu. Terutama keluarga terdekatku dari ekskul PASKIBAR :) Paskibar begitu banyak memberiku kenangan, pengalaman dan cerita-cerita seru. Dari event-event seperti lomba, upacara, tugas mengibarkan dan menurunkan bendera yang kami lakukan setiap hari, sampai pelantikan anggota yang banyak menorehkan kisah senang maupun duka. Ini nih saat PASKIBAR beraksi !!! Kalo ini trap merah kebanggan PASKIBAR dan seluruh warga SMA 3 Semarang :) Satu untuk semua, semua umtuk satu we only one, MERDEKAAAA !!!