MAKALAH
KONSTITUSI
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen pengampu : Ibu Fitria Dwi
Prasetyaningtyas
Disusun oleh :
1. Aizatul Maghfiroh 1401411094
2. Annisa N.F. 1401411349
3. Ari Juwanita 1401411024
4. Astuti Diana P. 1401411399
5. Detik Dwi P. 1401411213
6. Devi Eko P. 1401411219
7. Elinda Rizkasari 1401411571
8. Meutia Anis 1401411292
9. Suhartini 1401411278
10. Nuri Arifah 1401411505
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki
arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya
langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris
menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional
Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur
konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang
bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.
Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh
mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji
terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek
yang bersifat sesaat.
B. Rumusan Masalah
Berkaitan dengan latar belakang di
atas, sehingga muncul rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah pengertian konstitusi?
2. Apa saja sifat dan fungsi konstitusi?
3. Bagaimana kedudukan konstitusi?
4. Bagaimana cara membentuk dan mengubah
konstitusi?
5. Apa saja konstitusi yang pernah ada di Indonesia?
6. Jelaskan mengenai perubahan konstitusi pada
Negara Amerika, Uni Soviet dan Belanda!
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Kata
konstitusi secara etimologis berasal dari bahasa Latin (constitution), Inggris
(constitution), Perancis (constituer), Belanda (constitutie) dan Jerman
(constitution). Dalam pengertian ketatanegaraan, istilah
Suatu
konstitusi menggambarkan seluruh system ketatanegaraan suatu Negara, yaitu
berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah Negara.
Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan
badan yang berwenang, ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak
tertulis seperti norma, kebiasaan, adat istiadat, dan konvensi di masyarakat.
Khusus untuk konvensi, meskipun peraturan tersebut tidak tertulis, namun bukan
berarti tidak efektif dalam mengatur kehidupan Negara.
Dalam
perkembangan politik dan ketatanegaraan, istilah konstitusi mempunyai dua
pengertian sebagai berikut :
Dalam
pengertian luas, “konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar
atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi seperti halnya hukum, ada
yang dalam bentuk dokumen tertulis, ada yang tidak tertulis. Konstitusi dapat
berupa dokumen tertulis, atau juga berupa campuran dari dua unsure tersebut.
Pelopornya adalah Bollingbroke.
Dalam
pengertian sempit “konstitusi” berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap mengenai
peraturan-peraturan dasar Negara; contoh, UUD 1945.Jadi, konstitusi dalam arti
sempit merupakan sebagian dari hukum dasar sebagai satu dokumen tertulis yang
lengkap.
SIFAT
DAN FUNGSI KONSTITUSI
Dari
berbagai konstitusi yang ada dapat kita temukan adanya konstitusi yang bersifat
kaku (rigid), dan yang konstitusi
bersifat supel (flexible). Menurut
C.F.Strong, kaku atau supelnya sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama
dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
Konstitusi
disebut supel jika dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan
prosedur pembuatan undang-undang (jadi dapat dilakukan oleh badan legislatif
sehari-hari). Konstitusi itu disebut rigid atau kaku jika konstitusi itu
hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur pembuatan
undang-undang biasa (jadi tidak dapat dilakukan oleh badan legislative
sehari-hari).
Menurut
paham konstitusionalisme, konstitusi adalah suatu dokumen kenegaraan yang
mempunyai fungsi khusus, yaitu :
a. Menentukan hak dan membatasi kekuasaan
pemerintah
b. Menjamin hak-hak asasi warga negara.
Konstitusi
diatur tentang pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara (pemerintah)
pemegang masing-masing kekuasaan itu, serta batas-batas kekuasaan itu, serta
batas-batas kekuasaan dan saling hubungan antar lembaga negara.
Konstitusi berfungsi memberikan kekuasaan
kepada pemerintah, konstitusi juga berfungsi sebagai pembatas kekuasaan
penguasa negara / pemerintah. Dalam konstitusi dicantumkan ketentuan-ketentuan
yang mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia warga negara suatu negara.
Jaminan atas hak asasi itu harus diwujudkan oleh penguasa negara dengan cara
melindungi setiap hak asai warga negaranya. Oleh karena itu, konstitusi juga
berfungsi sebagai penjamin hak-hak asasi warga negara.
KEDUDUKAN
KONSTITUSI
Hampir semua negara di dunia memiliki
konstitusi. Tentu saja masing-masing konstitusi itu dibuat dengan tujuan,
bentuk , dan isi yang berbeda-beda. Walaupun demikian setiap konstitusi
mempunyai kedudukan resmi/formal yang relatif sama, yaitu sebagai hukum dasar
dan hukum tertinggi.
a)
Konstitusi
sebagai Hukum Dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar
karena berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan tentang
badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara), dan sekaligus memberikan
kewenangan kepada lembaga-lembaga negara tersebut. Jadi, konstitusi menjadi (a)
dasar adanya dan (b) sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena
itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang),
maka konstitusi juga merupakan dasar adanya dan sumber isi aturan bagihukum
yang ada dibawahnya. Sebagai hukum dasar, konstitusi mendasari terbentuknya
lembaga negara lengkap dengan kekuasaannya , juga peraturan perundang-udangan
besrta isinya.
b)
Konstitusi
sebagai Hukum Tertinggi
Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan
sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum yang bersangkutan. Hal ini berarti
bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi secara hierarkhis, mempunyai
kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena
itulah aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai
atau tidak bertentangan dengan aturan konstitusi.
CARA
PEMBENTUKAN DAN MENGUBAH KONSTITUSI (UNDANG-UNDANG DASAR)
CARA PEMBENTUKAN
1. Pemberian
Raja
memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan mempergunakan
kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan
dijalankan oleh suatu badan tertentu pula.
UUD itu
timbul, biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan
takut akan timbul revolusi. Dengan adanya UUD ini, maka kekuasaan raja
dibatasi.
2. Sengaja
dibentuk
Dalam hal
ini, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan. Jadi, setelah
suatu Negara , dibentuk UUD.
3. Cara
revolusi
Pemerintahan
baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi ini, kadang-kadang membuuat suatu
UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat
pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang
akan menetapkan UUD itu.
4. Cara
Evolusi
Perubahan-perubahan
secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD, dan secara otomatis UUD
yang lama tidak berlaku lagi.
CARA MENGUBAH
1. Oleh badan
legislatif/ perundangan biasa
Dilakukan
oleh badan legislatif, hanya harus dengan syarat yang lebih berat daripada jika
badan legislatif ini membuat undang-undang biasa (bukan Undang-Undang Dasar).
2. Refenrendum
Yaitu
dengan jalan pemungutan suara di antara rakyat yang mempunyai hak suara (pada
masa Orde Baru, referendum diatur dalam UU No. 5 tahun 1985)
3. Oleh badan
khusus
Harus
diadakan oleh suatu badan khusus yang pekerjaannya hanya untuk mengubah
Undang-Undang Dasar saja.
4. Khusus di
Negara federasi
Perubahan
UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas Negara-negara bagian dari federasi
itu menyetujui perubahan itu.
KONSTITUSI YANG
PERNAH ADA DI INDONESIA
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga
sekarang (tahun 2008), dinegara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD
yaitu UUD 1945,Konstitusi RIS 1949, dan UUD
Sementara 1950.
Dilihat dari
periodesasi berlakunya ketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima
periode yaitu:
ü
18 Agustus 1945 –
27 Desember 1949 berlaku UUD 1945
ü
27 Desember 1949
– 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949
ü
17 Agustus 1950 –
5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950
ü
5 Juli 1959 – 19
Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
ü
19 Oktober 1999 –
sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan)
PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA
Perubahan
konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan
warga negaranya. Berikut beberapa contoh amandemen di beberapa negara, antara
lain:
1.
AMERIKA SERIKAT
Amerika
Serikat merupakan negara yang saat ini dikenal sebagai negara kampiun
demokrasi. Warga negaranya mayoritas berasal dari negara Inggris dan Eropa
Kontinental (Belanda, perancis, Jerman, Irlandia, Skotlandia, dan Swedia).
Sebagai negara besar yang didirikan pada tahun 1774 serta merdeka dari jajahan
Inggris tahun 1776 melalui pernyataan yang terkenal yaitu Declaration of Independence.
Pada
tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas
bekas daerah jajahannya dalam bentuk Article of Confederation. Menurut
aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut conggres
yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun
demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya di tangan kongres, akan tetapi
keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 9
negara dari 13 negara yang bergabung.
Pengalama
pemerintahan atas dasar Article of Confederation memaksa
para pemimpin negar-negara yang bergabung untuk berp[ikir lebih jauh ke depan.
Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar
berfungsinya suatu pemerintahan yang sbtaralistik tanpa ada gangguan dan
intervensi negara-negara berkembang. Untuk maksud itu kongres membentuk suatu
badan yang diberi nama constitusional convention yang
bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan
kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang dan yang diwakili 13
negara yang bergabung.
Sementara
itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan
perubahan (amandemen) dengan memunculkan beberapa syarat yaitu:
1. 2/3 dari badan perwakilan rakyat negara-negara
bagian dapat mengajukan usul agar dijadikan perubahan terhadap konstitusi
Amerika Serikat.
2. Untuk keperluan perubahan konstitusi tersebut
dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil sidang konvensi.
3. Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang
merubah konstitusi.
2.
UNI SOVIET
Pada pasal 146 konstitusi Stalin
menyatakan :
“Amandements to the constitution of the
U.S.S.R shall be adopted by a majority of not less than two thirds of the votes
in each of the chambers of the supreme Soviet of the U.S.S.R
Dari bunyi pasal tersebut jelaslah
bahwa,
Pertama, wewenang untuk mengubah konstitusi
RSUS berada di tangan Soviet tertinggi RSUS.
Kedua, keputusan yang berisi perubahan
konstitusi adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
dari masing-masing kamar Soviet tertinggi RSUS. Prosedur yang lengkap adalah :
1. Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi,
maka harus dibentuk panitia konstitusi oleh Soviet tertinggi;
2. Panitia tertinggi ini harus selalu diketuai
oleh tokoh serta orang terkuat Partai Komunis Uni Soviet;
3. Ramcangan perubahan baru yang disusun oleh
panitia konstitusi itu dilaporkan kepada presidium Soviet tertinggi untuk
disetujui/diterima atau ditolak;
4. Apabila rancangan itu telah diterima, maka
kemudian diumumkan kepada rakyat Soviet untuk didiskusikan;
5. Setelah didiskusikan, rakyat melalui
organisasi masyarakatnya dapat mengajukan usul-usul perubahan;
6. Usul perubahan selanjutnya disampaikan kepada
panitia konstitusi, yang kemudian apabila dianggap penting dapat dipergunakan
untuk menyempurnakan rancangan tersebut;
7. Rancangan tersebut telah disempurnakan kemudian
dilaporkan kepada Soviet tertinggi untuk ditetapkan sebagai bagian konstitusi
RSUS.
3.
BELANDA
Perubahan
konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali yaitu pada tahun 1814, 1848,
dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini diatur dalam Bab (Hoofdstuk)
XIII dan terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193(210 lama) sampai pada pasal 198
(215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan
memperbesar jumlah anggota staten general
parlemen sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau
penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh sejumlah suara yang sama
dengan dua pertiga dari yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undang-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas
diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah dari
anggota sidang staten general di
tambah satu (UU 1814 pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar
adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua
kali lipat ditambah satu.
BAB III
PENUTUP
SIMPULAN
SARAN
DAFTAR ISI
Budiyanto.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk
SMA Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Mahfud,
Moh.2000. Demokrasi dan Konstitusi di
Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Komentar
Posting Komentar